Dampak Kekerasan dalam Rumah Tangga Terhadap Pola Perilaku Anak
Latar Belakang
Setiap keluarga ingin mempunyai hubungan
yang harmonis dan bahagia. Kenyataannya tidak semua keluarga dapat berjalan
dengan baik sesuai keinginan mereka. Sementara itu, tidak semua keluarga
merasakan kebahagiaan dan saling menyayangi, tetapi melainkan merasakan
kesedihan, tertekan dan takut. Hal ini sering terjadi pada keluarga yang
bermasalah dan sering terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Anak menjadi saksi peristiwa KDRT yang menjadi suatu
peristiwa traumatis dalam kehidupannya karena keluarga seharusnya menjadi
tempat pemberi rasa aman. Sebaliknya, keluarga memberikan kekerasan yang
menciptakan rasa takut dan kemarahan pada anak. Hal ini dapat memunculkan
dampak negatif seperti gangguan fisik, mental, dan emosional pada anak.
Kekerasan
dalam Rumah Tangga
Kekerasan
dalam rumah tangga sering disebut juga hidden
crime (kejahatan tersembunyi) atau domestic
violence (kekerasan domestik) (Rahmawati, 2014, h. 283.) karena pelaku atau
korban menyembunyikan perbuatan KDRT dari masyarakat. Kekerasan dalam rumah tangga
adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat
timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis,
dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,
pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah
tangga (Undang-Undang No. 23 tahun 2004 pasal 1). Jadi KDRT adalah suatu tindakan
kekerasan terhadap seseorang terutama perempuan atau anak yang terjadi di dalam
rumah tangga. Berakibatkan penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan
mental pada seseorang yang mengalami kekerasan.
Korban Kekerasan dalam
Rumah Tangga
Korban
adalah mereka yang menderita jasmaniah dan rohaniah sebagai akibat tindakan
orang lain yang mencari pemenuhan kepentingan sendiri atau orang lain yang
bertentangan dengan kepentingan dan hak asasi yang menderita (Admin, 2009). Korban KDRT baik secara langsung
maupun korban tidak langsung memiliki kerentanan mengalami trauma (Dauverne
& Johnson dikutip dalam Margaretha et al., 2013). Korban KDRT lebih
didominasi oleh perempuan, tetapi kemungkinan juga dialami oleh anak atau juga
suami yang lemah. Korban KDRT dibedakan menjadi dua, yaitu: (a) korban
langsung, yaitu korban yang mengalami tindak kekerasan yang dilakukan oleh
orang tua atau anggota keluarga lain secara langsung mendapatkan akibat dari
kekerasan itu, dan (b) korban tidak langsung, yaitu korban yang hanya menjadi
saksi kekerasan yang dilakukan oleh ayah kepada ibu, atau sebaliknya. Dalam hal
ini, korban tidak langsung adalah anak.
Bentuk Kekerasan
dalam Rumah Tangga
Yayasan
Jurnal Perempuan Indonesia (2002) menyatakan kekerasan bisa dalam bentuk,
antara lain: (a) kekerasan fisik (physical
abuse), tamparan, tendangan, dan pukulan; (b) kekerasan seksual (sexual abuse), melakukan hubungan seks
dengan paksa, rabaan yang tidak berkenan, pelecehan seksual, ataupun penhinaan
seksual; dan (c) kekerasan emosional (emotional
abuse), rasa cemburu atau rasa memiliki berlebuhan, merusak barang-barang
milik pribadi, dan caci maki.
Dampak
Kekerasan dalam Rumah Tangga
Marianne James (1994), menyatakan bahwa KDRT memiliki
dampak yang sangat berarti terhadap perilaku anak, baik berkenaan dengan
kemampuan kognitif, kemampuan pemecahan masalah, maupun fungsi mengatasi
masalah dan emosi. Jadi KDRT sangat berdampak negatif bagi anak dan berpengaruh
pada pola perilaku anak dalam berinteraksi di dalam masyarakat. Kelurga
seharusnya menunjukkan perilaku yang baik bagi anak, karena semua perilaku orangtua adalah cerminan bagi
anak.
Sementara itu, dampak yang ditimbulkan anak dari korban
tidak langsung dalam KDRT, yaitu: (a) kekacauan emosi. Anak-anak yang terus
menerus terancam dan ketakutakn biasanya menjadi tidak dapat mentoleransi
kebahagiaan dan tidak mampu berpikir positif (Agus & Kurnianti, 2005). Anak
dengan trauma internal didapatkan emosi yang tidak semimbang di dalam dirinya;
(b) menjadi pendiam. Anak menjadi trauma dengan apa yang disaksikan dengan
kekerasan yang dilakukan ayahnya terhadap ibunya atau sebaliknya. Kekerasan yang disaksikan cenderung membuat
anak menjadi diam dan takut untuk berinteraksi di dalam lingkungan sekitarnya; dan
(c) masalah kesehatan mental. KDRT yang disaksikan anak di dalam rumah membuat
menjatuhkan mental anak.
Anak dapat berpikir untuk tidak membangun
hubungan rumah tangga karena
takut akan menjadi seperti ayahnya yang menjadi tukang pukul.
Perkembangan
Pola Perilaku
Allport
mengemukakan kepribadian adalah sistem jiwa raga yang dinamis dalam diri
individu yang menentukan penyesuaian diri yang unik terhadap lingkungannya
(dikutip dalam Josephine et al., 2009). Sedangkan Hurlock E.B. menyatakan bahwa
“Perkembangan dapat didefinisikan sebagai deretan progresif dari perubahan yang
teratur dan koheren” (dikutip dalam Josephine et al., 2009, h. 3). Keadaan
trauma yang dialami oleh anak sebagai korban tidak langsung membuat perkembangan
pola perilakunya berbeda. Anak cenderung menjadi emosional dan agresif semenjak
melihat KDRT yang dilakukan ayah kepada ibu atau sebaliknya.
Simpulan
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan kekerasan yang
sering terjadi di dalam kalangan
masyarakat. KDRT ini menjadi kejahatan tertutup karena korban yang
mengalami KDRT sering tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang. Sebagian
korban yang mengalami KDRT menganggap itu adalah sebuah tindakan aib. Bukan
hanya istri atau ayah yang menjadi korban tetapi anak menjadi korban tidak
langsung dalam KDRT.
Anak yang menjadi korban tidak langsung dalam KDRT tidak
mengalami kekerasan fisik tetapi, anak mengalami
gangguan emosional dan mental. Anak yang menyaksikan KDRT akan mengalami perubahan terhadap
perkembangan pola perilakunya. Anak yang menyaksikan KDRT biasanya lebih
agresif ketika melakukan
hubungan. Jadi, peran
orangtua sangat besar dalam membentuk pola perilaku pada anak.
Daftar Pustaka
Agus,
D., & Kurniati, K. (2005). Dampak peristiwa traumatik pada anak. Jiwa majalah psikiatri: Indonesia phychiatri
quarterly, 2, 17-35.
Josephine,
Kevin & Tirza. (2009). Dampak kekerasan dalam rumah tangga terhadap pola
perilaku anak. Jurnal pendidikan penabur, 13, 1-11. Diunduh dari http://www.bpkpenabur.or.id/files/Hal.%201-11%20Dampak%20KDR.pdf
Margaretha,
Nuringtyas, R., & Rachim, R. (2013). Trauma kekerasan masa kanak dan
kekerasan dalam relasi intim. Makara seri
humaniora, 17(1), 33-42. doi:
10.7454/mssh.v17i1.1800
Rahmawati, M.
(2014). Menulis ekspresif sebagai strategi mereduksi stres untuk anak-anak
korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Jurnal
ilmiah psikologi terapan, 02(02),
276-293.
Presiden
Republik Indonesia (2004). Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (parag. 1).
Diunduh dari http://www.kemenpppa.go.id/v3/index.php/publikasi/brosurleafletbooklet/category/209-dunia-anak?download=813%3Aapa-itu-anak-dalam-situasi-berisiko-dan-anak-berisiko
0 komentar: