Dampak Kekerasan dalam Rumah Tangga Terhadap Pola Perilaku Anak

Latar Belakang
         Setiap keluarga ingin mempunyai hubungan yang harmonis dan bahagia. Kenyataannya tidak semua keluarga dapat berjalan dengan baik sesuai keinginan mereka. Sementara itu, tidak semua keluarga merasakan kebahagiaan dan saling menyayangi, tetapi melainkan merasakan kesedihan, tertekan dan takut. Hal ini sering terjadi pada keluarga yang bermasalah dan sering terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Anak menjadi saksi peristiwa KDRT yang menjadi suatu peristiwa traumatis dalam kehidupannya karena keluarga seharusnya menjadi tempat pemberi rasa aman. Sebaliknya, keluarga memberikan kekerasan yang menciptakan rasa takut dan kemarahan pada anak. Hal ini dapat memunculkan dampak negatif seperti gangguan fisik, mental, dan emosional pada anak.


Kekerasan dalam Rumah Tangga
            Kekerasan dalam rumah tangga sering disebut juga hidden crime (kejahatan tersembunyi) atau domestic violence (kekerasan domestik) (Rahmawati, 2014, h. 283.) karena pelaku atau korban menyembunyikan perbuatan KDRT dari masyarakat. Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Undang-Undang No. 23 tahun 2004 pasal 1). Jadi KDRT adalah suatu tindakan kekerasan terhadap seseorang terutama perempuan atau anak yang terjadi di dalam rumah tangga. Berakibatkan penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan mental pada seseorang yang mengalami kekerasan.

Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga
Korban adalah mereka yang menderita jasmaniah dan rohaniah sebagai akibat tindakan orang lain yang mencari pemenuhan kepentingan sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan kepentingan dan hak asasi yang menderita (Admin, 2009). Korban KDRT baik secara langsung maupun korban tidak langsung memiliki kerentanan mengalami trauma (Dauverne & Johnson dikutip dalam Margaretha et al., 2013). Korban KDRT lebih didominasi oleh perempuan, tetapi kemungkinan juga dialami oleh anak atau juga suami yang lemah. Korban KDRT dibedakan menjadi dua, yaitu: (a) korban langsung, yaitu korban yang mengalami tindak kekerasan yang dilakukan oleh orang tua atau anggota keluarga lain secara langsung mendapatkan akibat dari kekerasan itu, dan (b) korban tidak langsung, yaitu korban yang hanya menjadi saksi kekerasan yang dilakukan oleh ayah kepada ibu, atau sebaliknya. Dalam hal ini, korban tidak langsung adalah anak.

Bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga
Yayasan Jurnal Perempuan Indonesia (2002) menyatakan kekerasan bisa dalam bentuk, antara lain: (a) kekerasan fisik (physical abuse), tamparan, tendangan, dan pukulan; (b) kekerasan seksual (sexual abuse), melakukan hubungan seks dengan paksa, rabaan yang tidak berkenan, pelecehan seksual, ataupun penhinaan seksual; dan (c) kekerasan emosional (emotional abuse), rasa cemburu atau rasa memiliki berlebuhan, merusak barang-barang milik pribadi, dan caci maki.

Dampak Kekerasan dalam Rumah Tangga
Marianne James (1994), menyatakan bahwa KDRT memiliki dampak yang sangat berarti terhadap perilaku anak, baik berkenaan dengan kemampuan kognitif, kemampuan pemecahan masalah, maupun fungsi mengatasi masalah dan emosi. Jadi KDRT sangat berdampak negatif bagi anak dan berpengaruh pada pola perilaku anak dalam berinteraksi di dalam masyarakat. Kelurga seharusnya menunjukkan perilaku yang baik bagi anak, karena semua perilaku orangtua adalah cerminan bagi anak.
Sementara itu, dampak yang ditimbulkan anak dari korban tidak langsung dalam KDRT, yaitu: (a) kekacauan emosi. Anak-anak yang terus menerus terancam dan ketakutakn biasanya menjadi tidak dapat mentoleransi kebahagiaan dan tidak mampu berpikir positif (Agus & Kurnianti, 2005). Anak dengan trauma internal didapatkan emosi yang tidak semimbang di dalam dirinya; (b) menjadi pendiam. Anak menjadi trauma dengan apa yang disaksikan dengan kekerasan yang dilakukan ayahnya terhadap ibunya atau sebaliknya. Kekerasan yang disaksikan cenderung membuat anak menjadi diam dan takut untuk berinteraksi di dalam lingkungan sekitarnya; dan (c) masalah kesehatan mental. KDRT yang disaksikan anak di dalam rumah membuat menjatuhkan mental anak. Anak dapat berpikir untuk tidak membangun hubungan rumah tangga karena takut akan menjadi seperti ayahnya yang menjadi tukang pukul.

Perkembangan Pola Perilaku
            Allport mengemukakan kepribadian adalah sistem jiwa raga yang dinamis dalam diri individu yang menentukan penyesuaian diri yang unik terhadap lingkungannya (dikutip dalam Josephine et al., 2009). Sedangkan Hurlock E.B. menyatakan bahwa “Perkembangan dapat didefinisikan sebagai deretan progresif dari perubahan yang teratur dan koheren” (dikutip dalam Josephine et al., 2009, h. 3). Keadaan trauma yang dialami oleh anak sebagai korban tidak langsung membuat perkembangan pola perilakunya berbeda. Anak cenderung menjadi emosional dan agresif semenjak melihat KDRT yang dilakukan ayah kepada ibu atau sebaliknya.

Simpulan
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan kekerasan yang sering terjadi di dalam kalangan masyarakat. KDRT ini menjadi kejahatan tertutup karena korban yang mengalami KDRT sering tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang. Sebagian korban yang mengalami KDRT menganggap itu adalah sebuah tindakan aib. Bukan hanya istri atau ayah yang menjadi korban tetapi anak menjadi korban tidak langsung dalam KDRT.
Anak yang menjadi korban tidak langsung dalam KDRT tidak mengalami kekerasan fisik tetapi, anak mengalami gangguan emosional dan mental. Anak yang menyaksikan KDRT akan mengalami perubahan terhadap perkembangan pola perilakunya. Anak yang menyaksikan KDRT biasanya lebih agresif ketika melakukan hubungan. Jadi, peran orangtua sangat besar dalam membentuk pola perilaku pada anak.




Daftar Pustaka

 Agus, D., & Kurniati, K. (2005). Dampak peristiwa traumatik pada anak. Jiwa majalah psikiatri: Indonesia phychiatri quarterly, 2, 17-35.
Josephine, Kevin & Tirza. (2009). Dampak kekerasan dalam rumah tangga terhadap pola perilaku anak. Jurnal pendidikan penabur, 13, 1-11. Diunduh dari http://www.bpkpenabur.or.id/files/Hal.%201-11%20Dampak%20KDR.pdf
Margaretha, Nuringtyas, R., & Rachim, R. (2013). Trauma kekerasan masa kanak dan kekerasan dalam relasi intim. Makara seri humaniora, 17(1), 33-42. doi: 10.7454/mssh.v17i1.1800
Rahmawati, M. (2014). Menulis ekspresif sebagai strategi mereduksi stres untuk anak-anak korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Jurnal ilmiah psikologi terapan, 02(02), 276-293.
Presiden Republik Indonesia (2004). Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (parag. 1). Diunduh dari http://www.kemenpppa.go.id/v3/index.php/publikasi/brosurleafletbooklet/category/209-dunia-anak?download=813%3Aapa-itu-anak-dalam-situasi-berisiko-dan-anak-berisiko


0 komentar: